Kamis, 06 Februari 2020

Tentang WNI Ateis yang Tinggal di Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb.
Hai semua... Aku balik lagi dari hiatus bertahun-tahun. Bahasan kali ini agak sensitif, jadi mohon untuk mencernanya secara bijak dan terbuka ya. Btw disini aku ngg pake bahasa baku, jadi bagi yang mau copy paste tugas dari artikel ini mohon direnungkan kembali :)

Tiba-tiba aja aku keinget pertanyaan temen waktu semester satu pas kelompokku lagi presentasi. Dia nanya bagaimana kedudukan seorang WNI yang tidak beragama a.k.a ateis di Indonesia. Tapi karena cara pikir kami belum sampe kesitu yaudah jawabannya di skip, ehe.

Nah, pertanyaan ini dijawab satu tahun kemudian sama dosen konstitusi pas semester tiga. Awalnya beliau bikin pertanyaan tentang WNI yang tidak memeluk agama atau ateis, trus ada beberapa orang yang kami anggap paling pintar mengemukakan pendapat mereka. Akhirnya beliau jawab gini “Jika seorang warga negara menganut agama yang tidak diakui oleh negara tersebut, maka warga tersebut tidak berhak mendapat hak konstitusional karena warga itu tidak memenuhi kewajiban konstitusional negara tersebut”. “Jika seorang WNI merupakan ateis atau komunis, maka ia telah menyalahi sifat Terbuka Pancasila”.

Kebetulan waktu itu beliau lagi bawain kuliah materi fungsi konstitusi, trus nyentil kelakuan masyarakat yang tidak sesuai konstitusi atau yang beliau sebut inkonstitusional trus nyerempet dikit ke pembahasan warga Negara Indonesia yang tidak memeluk agama atau pengikut aliran komunis.

Sebelum ngetik ini, aku sempat nyari beberapa media berita yang membahas hal ini. Aku mulai berpikir gini, kalau kita berpatokan pada sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka sudah jelas ateis tidak termasuk dalam golongan ini, karena ateis berasal dari frasa a yang berarti tidak dan theis yang berarti Tuhan yang secara keseluruhan para penganut ateis ini tidak percaya akan keberadaan Tuhan.

Kembali lagi ke pembahasan dosen tadi (read: pemeluk ateisme di Indonesia tidak berhak mendapat hak konstitusional), menurtuku disini lebih ke urusan administratif orang tsb. Contohnya jika ingin membuat KTP, kan harus mencantumkan agama. Ya walaupun dalam praktiknya ada orang yang nyari aman trus cantumin memeluk suatu agama, tapi ada juga yang keukeuh cantumin ateis di KTP-nya.

Masalah lain yang timbul yaitu saat ingin menikah. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini juga merupakan suatu masalah bagi pasangan beda agama yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia. Di suatu kesempatan salah seorang dosen pernah cerita kalau pasangan WNI beda agama ingin menikah, maka mereka melangsungkan pernikahan di luar negeri.

Dari semua sumber yang aku baca, belum ada aku temukan seorang ateis yang dikenai sanksi atau dikenai pidana karena tidak memeluk agama yang diakui di Indonesia. Ada satu kasus yang selalu muncul di setiap artikel yang membahas ateis di Indonesia yaitu kasus seorang PNS bernama Alexander Aan yang dikenai pidana 2,5 tahun penjara akibat postingannya di Facebook. Dalam postingan itu dia sangat ekspresif dan menebar ungkapan kebencian. Dalam hal ini, Alexander Aan dikenai pidana penjara bukan karena ia ateis, melainkan terjerat UU ITE.

Selain media berita, aku juga sempetin buat baca kisah penganut ateisme di Indonesia. Sebagian kisah yang aku baca mereka terlahir dari keluarga yang beragama, namun setelah mereka dewasa mereka sadar akan suatu paham dan memilih jalan untuk lebih rasional dalam memandang sagala yang ada di dunia ini. Dan, tidak sedikit dari mereka merupakan golongan kaum intelek.

Sekian kisah yang kubaca, bisa kusimpulkan beberapa faktor mengapa sseeorang yang terlahir dari keluarga yang beragama memilih untuk menjadi ateis. Pengetahuan dan teknolgi merupakan faktor dominan dalam hal ini. Jika seseorang sangat patuh akan ilmu pengetahuan, hal itu akan mempengaruhi cara pikir seseorang untuk lebih rasional dan mengandalkan logika dalam menanggapi sagala sesuatu yang ada di dunia ini, berbanding terbalik dengan paham irrasional yang telah diajarkan dalam agama selama ini bahwa segala sesuatu pasti ada campur tangan Tuhan didalamnya. Begitupula dengan perkembangan teknologi yang sekian pesat dapat dengan mudah memberikan paham pada seseorang.

Semoga apa yang aku tulis ini dapat diambil hikmah dan berdampak positif. Jika ada kesalahan maupun khilaf mohon koreksinya agar saya dapat lebih bijak dalam menulis. Terimakasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sembako Kena PPN, Langkah Alternatif Pemerintah Membentuk Masyarakat yang Kuat

Assalamualaikum Wr. Wb. Hai Semua... Kali ini coba kita memikirkan beberapa hal yang baru-baru ini akan dan sudah marak dibahas, yakni w aca...